Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tangkap 92 Tersangka
JAKARTA, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat keras ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat keras berbagai jenis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang dilakukan bersama jajaran Polsek.
“Selama Januari hingga Juli 2026 kami berhasil mengungkap 68 kasus dengan 92 tersangka, terdiri dari 91 laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan tersebut kami menyita 118.494 butir obat berbahaya dari berbagai jenis,” kata Reynold, dikutip Senin (3/8/2026).
Tanah Abang menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni 35 kasus dengan 41 tersangka. Sementara selama Juli 2026, polisi mencatat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka yang berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang disita meliputi 54.434 butir Tramadol, 24.518 butir Hexymer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir Trihexyphenidyl, 3.841 butir Merlozepam, 3.000 butir Nova, 2.998 butir Alprazolam, serta ribuan butir obat keras lainnya dengan total mencapai 118.494 butir.