Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir
Advertisement . Scroll to see content

Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tangkap 92 Tersangka

Senin, 03 Agustus 2026 - 07:48:00 WIB
Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tangkap 92 Tersangka
Ilustrasi obat keras. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat keras ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat keras berbagai jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang dilakukan bersama jajaran Polsek.

“Selama Januari hingga Juli 2026 kami berhasil mengungkap 68 kasus dengan 92 tersangka, terdiri dari 91 laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan tersebut kami menyita 118.494 butir obat berbahaya dari berbagai jenis,” kata Reynold, dikutip Senin (3/8/2026).

Tanah Abang menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni 35 kasus dengan 41 tersangka. Sementara selama Juli 2026, polisi mencatat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka yang berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang disita meliputi 54.434 butir Tramadol, 24.518 butir Hexymer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir Trihexyphenidyl, 3.841 butir Merlozepam, 3.000 butir Nova, 2.998 butir Alprazolam, serta ribuan butir obat keras lainnya dengan total mencapai 118.494 butir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut