MNC Bank Minta PN Jakbar Tetapkan Jadwal Pengosongan Eks Aset PT Pancadarma Niagaputra
JAKARTA, iNews.id - Litigasi Head PT MNC Bank Internasional, Rudy DH Sihombing meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) segera menentukan jadwal pengosongan bangunan eks aset PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan. Bangunan tersebut awalnya milik Wien Lie Sadikin selaku direktur PT Pancadarma Niagaputra.
Dia adalah debitur MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013. Namun kredit mengalami macet sejak awal 2016.
"Dahulu ini adalah jaminan, bekas jaminan atas nama debitur PT Pancadarma Niagaputra, tidak lain direkturnya adalah Pak Win Lie Sadikin. Nah kreditnya itu dia tahun 2013, dalam perjalannya kita gak tahu apa masalahnya apa, sudah mengalami tunggakan macet di awal 2016," kata Rudy, Rabu (29/5/2024).
Karena tidak ada lagi pembayaran, kata Rudy, pihaknya pun memberikan peringatan namun tidak diindahkan. Kemudian pada 17 Januari 2018, MNC Bank mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V kemudian melaksanakan lelang jaminan atas dan kemudian MNC BANK selaku pembeli lelang ditetapkan menjadi pembeli lelang sebagaimana Risalah Lelang Nomor RL-072/29/2018," katanya.
Setelah itu, MNC Bank mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar. Seharusnya, kata Rudy, ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor tersebut.