MNC Bank Minta PN Jakbar Tetapkan Jadwal Pengosongan Eks Aset PT Pancadarma Niagaputra
"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tahu kenapa tidak ada pelaksanaan dari pihak pengadilan, sampai sekarang, kami tidak tahu hambatannya apa," katanya.
"Kami harapkan di sini bahwa bapak ketua PN Jakbar segera, kami menuntut keadilan, kenapa? Karena aset ini adalah aset jaminan yang sudah diambil alih harus dijual, recovery ataupun dana yang diterima akan disalurkan kembali kepada masyarakat," sambungnya.
Rudy menegaskan, pihaknya sengaja memasang plang untuk menandakan bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional.
"Jadi itu harapan kami, jadi tujuan plang ini dipasang adalah menandakan bahwa ini milik PT Bank MNC internasional, karena eks pemilik ini dia masih memasang spanduk di atas, seolah-olah masih atas nama yang bersangkutan. Jadi kami umumkan bahwa aset di Jalan Jelambar Ilir ini adalah resmi, sudah balik nama milik PT Bank MNC internasional," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian