JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus perdagangan orang di Tambora, Jakarta Barat. Empat orang tersebut yakni IC, HA, SR, dan MR.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda. Adapun IC berperan sebagai muncikari, sedangkan tiga orang lainnya berperan sebagai pengawal.
"Ada satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HS suami siri muncikari," ucap Putra kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Putra mengatakan, kasus tersebut bermula saat polisi menggerebek indekos yang diduga menjadi penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Dalam penggerebekan itu, sebanyak 39 orang PSK diamankan, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News