Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meriahnya Lomba 17-an Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas, Berhadiah Sepeda hingga Rice Cooker
Advertisement . Scroll to see content

Monas Bisa Digunakan Acara Keagamaan Pekan Depan

Minggu, 19 November 2017 - 16:16:00 WIB
Monas Bisa Digunakan Acara Keagamaan Pekan Depan
GUbernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto : iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Kalau kemaren digunakan acara kenegaraan, ditambah kebudayaan, pendidikan dan keagamaan,” papar dia.

Pengunaan Monas sendiri diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelengaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka. Selain itu, ada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 TAhun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-Umbul, dan Spanduk di Jakarta.  

Sejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat Gubernur, Monas hanya diperuntukkan untuk wisata dan kegiatan olahraga bagi warga DKI. Bahkan, Ahok dengan tegas melarang kawasan Monas dijadikan sebagai tempat menggelar acara keagamaan.

Namun, dalam hal ini, Anies berbeda pendapat. Dia menilai Monas adalah tempat publik yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut