Motif Adik Bunuh Kakak di Pamulang, Tak Dapat Jatah Rumah Warisan dan Sering Dihina
Minggu, 11 Mei 2025 - 06:56:00 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (30/4/2025) lalu. Korban tewas bersimbah darah dengan luka bacok dan ditemukan di depan warung kelontong di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Editor: Aditya Pratama