Motif Perampok Sadis Bunuh Korban di Bogor, Kesal Selalu Ditagih Utang
Polisi menyebut pelaku dan korban tewas perampokan di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor saling kenal.
"Antara korban meninggal dunia atas nama HS dengan pelaku tersangka atas nama D itu sebelumnya sudah saling mengenal. Bahkan mobil salah satu bareng bukti yang kita amankan pada saat kejadian di rumah korban itu adalah mobil yang digadaikan tersangka D kepada korban HS sebesar Rp 23 juta," katanya.
Diketahui, polisi telah menangkap empat pelaku perampokan di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor yang menewaskan satu orang dan tiga orang lainnya luka-luka. Para pelaku diketahui telah merencanakan aksinya jauh-jauh hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 365 Ayat 3 KUHP itu ancaman paling lama 15 tahun dan Pasal 170 Ayat 3 KUHP ancamanan paling lama 12 tahun.
Editor: Faieq Hidayat