Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi
Advertisement . Scroll to see content

Motif Peretas Website PN Jakpus karena Simpati Terhadap Demonstran Luthfi Alfiandi

Senin, 13 Januari 2020 - 17:12:00 WIB
Motif Peretas Website PN Jakpus karena Simpati Terhadap Demonstran Luthfi Alfiandi
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menangkap dua pengubah tampilan website (deface) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ditahan, Remaja Ancam Tembak Jokowi Dititipkan ke Panti Sosial

Dia menuturkan, CA dan AY tergabung dalam komunitas Typical Idiot Security. Selain website PN Jakpus, keduanya juga meretas situs luar negeri Inggris, Amerika, Italia, Thailand dan sejumlah negara lain.

CA juga diketahui berhasil meretas 3.896 website di luar dan di dalam negeri. Sementara AY berhasil meretas 352 situs di dalam dan luar negeri.

"Kelompok ini tertutup sekali. Mereka juga bisa hidup mewah dengan membobol kartu kredit Airbnb," jelasnya.

Luthfi Alfiandi, didakwa tiga pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertama, dijerat Pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP karena dinilai melakukan kekerasan terhadap pejabat pemerintah yang bertugas secara sah (polisi) yang pengamanan aksi yang diikuti oleh Luthfi.

Kedua, dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penggunaan kekerasan terhadap satu orang atau barang. Ketiga dijerat Pasal 218 KUHP karena tetap berkerumun saat sudah diperingati oleh polisi yang bertugas.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut