Motif Pria Bunuh Istri di Bekasi: Sakit Hati Kerap Dimaki Korban
Senin, 11 September 2023 - 19:57:00 WIB
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 5 juncto pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” katanya.
Editor: Rizky Agustian