Motif Pria Bunuh Istri di Bekasi: Sakit Hati Kerap Dimaki Korban
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 5 juncto pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” katanya.
Suami Bunuh Istri di Gayo Lues Serahkan Diri ke Polisi usai Tinggalkan Mayat di Pinggir Jalan
Editor: Rizky Agustian