Motif Saepul Mutilasi Pria di Depok Terbongkar, Ingin Kuasai Harta Korban
Budi tidak menjelaskan secara rinci tujuan pertemuan tersebut. Namun, penyidik mengungkap pertemuan itu berakhir dengan pertengkaran yang berujung pembunuhan.
“Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau,” ujar Budi.
Saepul ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.15 WIB. Penangkapan dipimpin Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy bersama Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra.
Saat ini Saepul telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Editor: Puti Aini Yasmin