Motor Boleh Dipakai Bonceng Penumpang selama PSBB, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diberlakukan di DKI Jakarta. Kendaraan roda dua juga dibatasi penggunaannya.
Ojek online hanya boleh mengangkut barang bukan penumpang. Tapi untuk roda dua milik pribadi boleh dipakai berboncengan jika masih satu alamat. Selain itu, baik penumpang maupun pengendara wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
"Sementara untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Syafrin menegaskan ojek online roda dua hanya untuk mengangkut logistik atau barang. Kendaraan umum yang mempunyai trayek tetap juga dilakukan pembatasan hanya bisa beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
"Untuk operasional Angkutan Umum Trayek Tetap dan Teratur apakah itu perkereta apian atau angkutan kendaraan bermotor ini dikurangi jam 06.00-18.00 tentu dengan memperiotaskan pembatasan jumlah penumpang di dalamnya," kata Syafrin.