Motor Bos Sate Babi di Tambora Jakbar Dicuri, Pelaku Ternyata Eks Karyawan
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:26:00 WIB
"Motifnya karena ada kesempatan. Dia mengetahui kunci garasi rumah milik korban, kemudian melakukan duplikat kunci dan mengambil sepeda motor yang berada di halaman," ujarnya.
Dua sepeda motor korban telah dijual ke wilayah Indramayu, Jawa Barat. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli handphone (HP) dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Hasil penjualan itu dibelikan handphone dan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi setelah kejadian pencurian ini, kedua pelaku masing-masing berpisah," kata Wahyu.
Editor: Reza Fajri