Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung
Advertisement . Scroll to see content

Motor Kena Ganjil Genap saat PSBB Transisi, Dikecualikan untuk Ojol

Senin, 08 Juni 2020 - 09:19:00 WIB
Motor Kena Ganjil Genap saat PSBB Transisi, Dikecualikan untuk Ojol
Ilustrasi ojek online (ojol). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 diterbitkan untuk mengatur penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Di dalamnya mengatur penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan motor.

Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan kendaraan roda empat dan dua bernomor polisi ganjil tidak diperbolehkan melintasi jalanan ibu kota di tanggal genap. Hal itu juga berlaku sebaliknya.

Namun pada Pasal 18 ayat (2) diatur sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari penerapan sistem ganjil genap itu. Antara lain angkutan roda dua atau empat berbasis aplikasi yang ketentuannya diatur Dinas Perhubungan.

Perinciannya yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga atau pejabat negara asing yang menjadi tamu negara, dan kendaraan pejabat negara. Lalu kendaraan operasional TNI dan Polri berpelat dinas serta kendaraan pembawa penyandang disabilitas.

"Kendaraan angkutan umum berpelat kuning, kendaraan angkutan barang tidak termasuk double cabin, kendaraan untuk keperluan tertentu seperti pengangkut uang untuk bank, ATM, dan lain-lain, kemudian angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi syarat berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan," bunyi Pasal 18 ayat (2).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut