JAKARTA, iNews.id - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 diterbitkan untuk mengatur penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Di dalamnya mengatur penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan motor.
Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan kendaraan roda empat dan dua bernomor polisi ganjil tidak diperbolehkan melintasi jalanan ibu kota di tanggal genap. Hal itu juga berlaku sebaliknya.
Pernah Kirim Drone ke Korea Utara, Mantan Presiden Korea Selatan Ini Didakwa Menguntungkan Musuh
Namun pada Pasal 18 ayat (2) diatur sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari penerapan sistem ganjil genap itu. Antara lain angkutan roda dua atau empat berbasis aplikasi yang ketentuannya diatur Dinas Perhubungan.
Perinciannya yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga atau pejabat negara asing yang menjadi tamu negara, dan kendaraan pejabat negara. Lalu kendaraan operasional TNI dan Polri berpelat dinas serta kendaraan pembawa penyandang disabilitas.
Antrean Terjadi di Stasiun Cilebut saat PSBB Transisi, Penumpang Disiplin Jaga Jarak
"Kendaraan angkutan umum berpelat kuning, kendaraan angkutan barang tidak termasuk double cabin, kendaraan untuk keperluan tertentu seperti pengangkut uang untuk bank, ATM, dan lain-lain, kemudian angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi syarat berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan," bunyi Pasal 18 ayat (2).
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku