Motor Kena Ganjil Genap saat PSBB Transisi, Dikecualikan untuk Ojol
Senin, 08 Juni 2020 - 09:19:00 WIB
Penerapan ganjil genap tersebut, termasuk untuk kendaraan roda dua masih ditiadakan hingga 11 Juni 2020. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penerapan ganjil genap baru dilaksanakan berdasarkan keputusan gubernur setelah dilakukan evaluasi usai seminggu penerapan PSBB transisi.
Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo memastikan jalur ganjil genap nantinya bisa mengalami perubahan dibandingkan sebelum masa pandemi covid-19. Hal itu dilakukan untuk beradaptasi dengan kondisi terkini penularan covid-19.
"Tentu akan ada perubahan karena penanganannya harus dilihat dalam satu wilayah Jakarta," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama