Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Resmi Dilarang, Ini 31 Titik Penyekatan Kendaraan dari Jakarta

Kamis, 06 Mei 2021 - 08:27:00 WIB
Mudik Resmi Dilarang, Ini 31 Titik Penyekatan Kendaraan dari Jakarta
Polisi menyiapkan pos penyekatan kendaraan dari Jakarta di 31 titik selama larangan mudik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai hari ini, Kamis (6/5/2021). Larangan ini berlaku hingga 17 Mei 2021.

Polda Metro Jaya menyatakan ada 31 titik pos penyekatan untuk mencegah kendaraan yang akan mudik dari Jakarta. Sebanyak 31 pos itu berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi.

Selain itu ada 1.313 personel yang disiagakan di 31 pos penyekatan itu. Berikut perinciannya:

1. 36 personel menjaga 2 titik di Jakarta Barat yakni Kalideres dan Joglo

2. 36 personel menjaga 2 titik di Jakarta Timur yakni Lampiri dan Panasonic

3. 15 personel menjaga 1 titik di Jakarta Utara yakni di Perintis Kemerdekaan

4. 36 personel menjaga 2 titik di Jakarta Selatan yakni di Pasar Jumat dan Budi Luhur

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut