Mudik Resmi Dilarang, Ini 31 Titik Penyekatan Kendaraan dari Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai hari ini, Kamis (6/5/2021). Larangan ini berlaku hingga 17 Mei 2021.
Polda Metro Jaya menyatakan ada 31 titik pos penyekatan untuk mencegah kendaraan yang akan mudik dari Jakarta. Sebanyak 31 pos itu berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi.
Selain itu ada 1.313 personel yang disiagakan di 31 pos penyekatan itu. Berikut perinciannya:
1. 36 personel menjaga 2 titik di Jakarta Barat yakni Kalideres dan Joglo
2. 36 personel menjaga 2 titik di Jakarta Timur yakni Lampiri dan Panasonic
3. 15 personel menjaga 1 titik di Jakarta Utara yakni di Perintis Kemerdekaan
4. 36 personel menjaga 2 titik di Jakarta Selatan yakni di Pasar Jumat dan Budi Luhur