Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Pabrik Sabun Deterjen Palsu di Bekasi, Omzet Miliaran Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Wilayah Aglomerasi, Warga Keluar Masuk Bekasi Wajib Tunjukkan SIKM

Jumat, 07 Mei 2021 - 22:05:00 WIB
Mudik Wilayah Aglomerasi, Warga Keluar Masuk Bekasi Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas kepolisian meminta mobil pemudik memutar balik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pengecualian Operasi Peniadaan Mudik dilakukan hanya bagi:

a. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);

b. Kunjungan keluarga sakit; 

c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian; 

d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping); 

e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);

f. Pelayanan kesehatan darurat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut