Mudik Wilayah Aglomerasi, Warga Keluar Masuk Bekasi Wajib Tunjukkan SIKM
Jumat, 07 Mei 2021 - 22:05:00 WIB
Pengecualian Operasi Peniadaan Mudik dilakukan hanya bagi:
a. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);
b. Kunjungan keluarga sakit;
c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian;
d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);
e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);
f. Pelayanan kesehatan darurat.