Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran, Diikuti 74 Tahfiz
Advertisement . Scroll to see content

MUI Tangerang Sebut Petasan dengan Bahan Alquran Hukumnya Haram

Selasa, 14 September 2021 - 20:29:00 WIB
MUI Tangerang Sebut Petasan dengan Bahan Alquran Hukumnya Haram
Warga Ciledug, Tangerang dihebohkan dengan penemuan sisa petasan yang diduga berbahan dasar kertas Al-Qur"an. (Foto: Instagram @viralciledug)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan beredarnya petasan dibungkus Alquran tersebut. Pihak kecamatan juga sudah melaporkan adanya kejadian itu dan diketahui petasan dibeli bukan di wilayah Kota Tangerang.  

"Jadi ikut prihatin dan menyayangkan. Kemarin Pak Camat juga sudah laporan, bahwa memang itu kegiatan aktivitas masyarakat. Infonya belinya di Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren," katanya.

Arief berharap pihak kepolisian bisa bertindak cepat melakukan upaya pengungkapan. Sehingga, petasan Alquran yang sangat meresahkan tersebut tidak tersebar semakin luas lagi di pasaran.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut