Mulai Hari Ini, Pekerja Masuk Jakarta Wajib Punya STRP
Senin, 05 Juli 2021 - 07:32:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Aturan ini berlaku menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketentuan STRP ini berlaku bagi pekerja sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Senin (5/7/2021).
Pekerja esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor) bisa melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tinggal dan alamat dituju).