Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada! BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta dan Kepulauan Seribu hingga 28 Februari
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Hari Ini, Pekerja Masuk Jakarta Wajib Punya STRP

Senin, 05 Juli 2021 - 07:32:00 WIB
Mulai Hari Ini, Pekerja Masuk Jakarta Wajib Punya STRP
Ilustrasi, masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (Foto: Instagram).
Advertisement . Scroll to see content

3. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat penyataan vaksin dalam waktu dekat)

4. Foto berwarna ukuran 4x6. (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

Perorangan dengan kebutuhan mendesak:

1. KTP Pemohon

2. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat penyataan vaksin dalam waktu dekat)

"Simak poin-poin pentingnya pada infografik berikut! Bijak mengajukan #STRP," tulis informasi tersebut. 

Setelah persyaratan dilengkapi, selanjutnya prosedur yang yang mesti dilakukan, yakni: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut