Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada! BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta dan Kepulauan Seribu hingga 28 Februari
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Hari Ini, Pekerja Masuk Jakarta Wajib Punya STRP

Senin, 05 Juli 2021 - 07:32:00 WIB
Mulai Hari Ini, Pekerja Masuk Jakarta Wajib Punya STRP
Ilustrasi, masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (Foto: Instagram).
Advertisement . Scroll to see content


1. Mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

2. Mengisi form pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan

3. Verifikasi berkas

4. Penerbitan oleh DPMPTSP 

5. Pengunduhan STRP

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tetap disiplin protokol kesehatan 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut