Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenaker Immanuel Ebenezer Halalbihalal dengan Habib Rizieq, Khusyuk Dengarkan Ceramah
Advertisement . Scroll to see content

Munarman Ajukan Praperadilan, Polri Siapkan Bukti di Persidangan

Kamis, 29 April 2021 - 13:19:00 WIB
Munarman Ajukan Praperadilan, Polri Siapkan Bukti di Persidangan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: iNews/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri mempersilahkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan kasus dugaan terorisme. Sejumlah bukti sudah dikantongi polisi.

"Langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan praperadilan, akan kami hargai," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Ramadhan menjelaskan, pengajuan praperadilan adalah hak seseorang dalam melakukan upaya hukum. Namun dalam hal ini, Polri bakal siap menyajikan fakta-fakta di proses meja hijau terkait dengan kasus tersebut. 

"Kami menghargai pendapat orang. Kami juga menghargai apa yang disampaikan kuasa hukum. Juga kita membuka ruang apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silahkan. Ada jalurnya, jalur praperadilan," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan pihaknya bakal mengambil langkah hukum terkait penangkapan mantan sekertaris FPI Munarman oleh Densus 88.

"Atas penangkapan kemarin Insya Allah kita akan mengajukan praperadilan," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut