Munarman Eks Jubir FPI Bebas Murni 27 April 2024
JAKARTA, iNews.id - Mantan Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (8/8/2023). Dia divonis bersalah terkait kasus tindak pidana terorisme.
Munarman dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di tingkat kasasi. Dia dijadwalkan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada 27 April 2024 mendatang.
"Bebas murni 27 April 2024," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Sekadar informasi, Munarman divonis bersalah atas kasus tindak pidana terorisme. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Munarman lantas mengajukan banding. Hukumannya diperberat menjadi empat tahun.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto, menilai Munarman kooperatif dan mengikuti seluruh kegiatan positif selama menjalani hukuman di Lapas Salemba. Yosafat menambahkan, Munarman siap mengikuti program deradikalisasi.
"Selama berada di lapas yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerja sama dalam hal pembinaan termasuk mengikuti program deradikalisasi," ujar Yosafat Rizanto.