Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di Pondok Gede Bekasi, 1 Kg Sabu Disita
Advertisement . Scroll to see content

Nanik S Deyang Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya soal Ratna Sarumpaet

Senin, 15 Oktober 2018 - 15:00:00 WIB
Nanik S Deyang Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya soal Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Nanik S Deyang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (15/10/2018) siang. Nanik diperiksa dalam kapasitas saksi kasus penyebaran berita hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

“Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (15/10/2018).

Nanik S Deyang diduga menjadi perantara mengabarkan pengeroyokan Ratna Sarumpaet kepada Prabowo. Berkaitan dengan hal tersebut, penyidik menggali informasi lebih dalam terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

“Masalah materi yang akan ditanyakan itu berdekatan dengan kegiatan pertemuannya. Pertemuan tersebut yang bersangkutan menceritakan kejadian daripada Ibu RS, kita crosscheck, itu intinya,” ujar Argo.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengirim surat pemanggilan kepada Nanik S Dayang pada Jumat (12/10/2018). Polisi masih terus mendalami kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpat. Sejumlah saksi telah diperiksa seperti Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyeberan berita bohong. Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut