Negatif Narkoba, Penerobos Konvoi Jokowi Konsumsi Obat Pemutih Kulit
“Kadang ada efek kantuknya, ya mungkin itu ganggu konsentrasi dia. Obat umum pun efeknya begitu kan,” ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, TMN ditangkap lantaran menerobos iring-iringan pengawalan Presiden Joko Widodo di Tol Jagorawi mengarah dari Kampung Rambutan menuju Taman Mini, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018) pagi.
TMN telah ditetapkan tersangka karena diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan seorang petugas terluka. TMN dijerat Undang-Undang Lalu Lintas pasal 311 jo 310.
“Yang bersangkutan mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan seseorang terluka. Ancaman hukuman dua tahun penjara, denda Rp4 juta rupiah,” kata Argo.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto