Nekat Buka saat PPKM Darurat, Spa Suka Sehat dan New Relax Digerebek Polda Metro Jaya
Kamis, 08 Juli 2021 - 21:40:00 WIB
Dua tempat spa tersebut langsung disegel oleh kepolisian. Para pemilik nantinya akan dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Berdasarkan informasi yang diterima tim redaksi, dua lokasi spa itu bernama New Relax dan Spa Suka Sehat. Kedua spa tersebut berada di gang perumahan sehingga selama ini sulit terlacak petugas.
Editor: Rizal Bomantama