Nekat Gelar Konser Musik, Kafe di Bogor Didenda Rp5 Juta
Sabtu, 05 Februari 2022 - 22:06:00 WIB
        
    
                
                Kejadian ini pun disayangkan karena Kota Bogor tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Kota Bogor masuk dalam kategori Level 2 PPKM sehingga belum mengizinkan adanya konser musik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
                                        "Belum boleh ada konser musik, (Kota Bogor) masuk level 2," pungkasnya.
Untuk diketahui, penambahan kasus positif Covid-19 harian di wilayah Kota Bogor telah tembus 336 orang pada Jumat 4 Februari 2022. Total pasien Covid-19 sebanyak 1.141 orang.
Editor: Faieq Hidayat