Nekat Tipu Taruna Akmil Perkara Warisan, Pemuda Ini Divonis 2,4 Tahun Penjara
Dalam aksinya, Yoga berhasil mengelabui taruna Akmil tersebut untuk menyerahkan pengurusan aset-aset warisan berupa dua mobil bernilai ratusan juta rupiah dan sertifikat tanah.
Aset-aset tersebut kemudian dijual dan digadaikan oleh Yoga. Keterdesakan korban, yang sibuk menjalani pendidikan militer dan statusnya sebagai yatim piatu, membuatnya sepenuhnya mempercayai Yoga.
Selanjutnya: Modus Pelaku Tipu Taruna Akmil
Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa Yoga tidak hanya memanfaatkan identitas polisi palsu, tetapi juga berpura-pura menjadi Tenaga Ahli Dirjen Imigrasi. "Kami berhasil menunjukkan bukti-bukti berupa seragam polisi dan imigrasi palsu yang dipakai terdakwa dalam menjalankan penipuannya," kata Dera.
Alfa Dera juga menyoroti bagaimana teknologi digital digunakan oleh Yoga dalam melancarkan aksinya. "Kasus ini menunjukkan bagaimana pelaku kriminal kini memanfaatkan teknologi digital, termasuk email dan akun iCloud, dalam menjalankan kejahatan mereka," ujarnya. Akun-akun tersebut kini telah disita dan dimusnahkan sebagai bagian dari vonis pengadilan.
"Pemusnahan email dan iCloud terdakwa adalah langkah maju dalam mencegah kejahatan berbasis teknologi di masa depan," kata Dera.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq