Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!
Advertisement . Scroll to see content

New Normal, Satpol PP DKI Jakarta Tunggu Payung Hukum Baru

Minggu, 31 Mei 2020 - 05:15:00 WIB
New Normal, Satpol PP DKI Jakarta Tunggu Payung Hukum Baru
Ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin di Jakarta. (Foto: Dok SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menunggu landasan dan payung hukum dari Gubernur Anies Baswedan terkait penindakan normal baru (new normal) di Ibu Kota.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, di Jakarta, Sabtu menyebut, petugas tidak bisa menindak pelanggar normal baru dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020, karena payung hukum ini hanya digunakan menindak pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau pergub 41/2020 adalah yang mengatur pengenaan sanksi yang melanggar PSBB, kalau PSBB-nya dicabut, berarti peraturan normal baru, lain lagi. Ya kita tunggu aja dulu, sekarang belum ada," kata Arifin, Sabtu (30/5/2020).

Walau Gubernur Anies sendiri belum beri lampu hijau untuk menerapkan normal baru, namun kata Arifin, sejumlah dinas kini sedang menggodok aturan baru menyambut kebijakan baru itu.

Salah satunya adalah, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta yang sedang menggodok aturan normal baru untuk diterapkan di sektor pariwisata.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut