New Normal, Satpol PP DKI Jakarta Tunggu Payung Hukum Baru
Terkait landasan hukum baru untuk penegakan aturan normal baru, Arifin menyebut masih belum mengetahui apakah aturan itu dalam bentuk Pergub ataupun aturan lainnya yang bisa lebih tinggi atau lebih rendah kedudukan hukumnya.
"Ya kita tunggu deh. Saya tidak mau mendahului," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan membuat protokol normal baru kalau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai bisa berakhir di Jakarta.
PSBB itu bisa berakhir, jika masyarakat taat dan angka penularan Covid-19 di Jakarta menurun di fase ketiga ini yang direncanakan hingga 4 Juni 2020.
"Diperpanjang atau tidaknya PSBB tergantung dari masyarakat Ibu Kota sendiri dalam menjalankan PSBB fase III ini. Nanti akan kita umumkan protokol-protokol di setiap sektor," kata Anies beberapa waktu lalu.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq