Ngabalin Laporkan Pengamat Politik ke Polisi
JAKARTA, iNews.id – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan pengamat politik dan mantan staf KSP ke polisi. Keduanya diduga mencemarkan nama baik serta fitnah terhadap dirinya.
“Sekarang saya datang ke Polda Metro karena melaporkan dua orang yaitu Muhammad Yunus Anies sebagai pengamat politik dan juga Bambang Beathor Suryadi,” katanya di Polda Metro, Kamis (3/12/2020).
Menurut dia, keduanya dalam media online telah berkomentar tidak pantas terhadap dirinya. Bahkan, salah satu fitnah yang membuat dirinya melapor karena ada pernyataan kalau Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK atas perintah dirinya.
Sehingga, keluarga besar Edhy Prabowo mempercayai hal tersebut yang membuat dirinya harus tertekan karena hal itu.
Tidak hanya itu, dalam komentarnya di media online tersebut, kata dia ada juga pernyataan kalau dirinya berangkat ke Amerika bersama Edhy Prabowo dibiayai oleh salah satu pengusaha yang memberikan suap ke Edhy. Namun hal tersebut dibantah oleh Ngabalin.
Kuasa hukum Ali Mochtar Ngabalin, Rasman Nasution menegaskan, laporan kliennya terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.dengan terlapor Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.
Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
“Kalau medianya akan kita laporkan juga ke Dewan Pers,” tukasnya.
Editor: Faieq Hidayat