Ngeri! Istri yang Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Peragakan 25 Adegan saat Rekonstruksi
Hasilnya, diketahui korban berada di rumah sakit tengah menjalani perawatan medis dengan kondisi kelaminnya terputus. Namun nahas, usai menjalani perawatan medis di RSCM, Jakarta Pusat, nyawa korban tak terselamatkan.
"Dalam penanganan dokter selama 23 hari korban dinyatakan meninggal dunia. Pelaku istri korban, sudah diamankan, dilakukan penyidikan dan penahanan. Motifnya ini pelaku melihat isi chat handphone korban (dengan wanita lain) lalu dia cemburu," ucap Ganda pada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Saat ini, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dilakukan penahanan, yang mana pelaku kini dijerat pasal 44 ayat 2 UURI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Puti Aini Yasmin