Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Ngutil Alumunium di Glodok, Agus Ditangkap Polisi

Rabu, 19 Agustus 2020 - 17:58:00 WIB
Ngutil Alumunium di Glodok, Agus Ditangkap Polisi
Ilustrasi (AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Dari situlah, dia kemudian menjualnya dengan harga Rp400.000 per kilo kepada tukang loak. Uang hasil pencurian dia gunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Kepada penyidik, Agus mengakui telah melakukan aksinya berulang kali. Dia kerap memanfaatkan kondisi kawasan toko yang sepi di malam hari.

Atas perbuatannya, dia pun terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut