Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi Nasional: Investasi Naik Jadi Rp204,13 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Normalisasi Ciliwung Segera Dilanjutkan, Sasar 2 Wilayah Ini

Minggu, 04 Mei 2025 - 06:08:00 WIB
Normalisasi Ciliwung Segera Dilanjutkan, Sasar 2 Wilayah Ini
Pengerukan Kali Ciliwung. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera melanjutkan normalisasi Kali Ciliwung. Dua wilayah sudah ditetapkan sebagai lokasi pembebasan lahan.

Kedua lahan itu yakni Kelurahan Cawang dan Cililitan, Jakarta Timur. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung bakal mengedepankan pendekatan musyawarah dengan masyarakat setempat agar mau direlokasi ke rusunawa yang telah disiapkan. Dia tidak akan melakukan penggusuran. 

"Kami tentunya akan secara serius untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat, karena gak mungkin tidak dipindahkan. Memang dulu sudah ada yang dipindahkan, di era Pak Ahok kembali lagi. Nah yang seperti-seperti itu kan sudah pernah mendapatkan ganti rugi," kata Pramono kepada wartawan di Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (3/5/2025).

Dia bakal duduk bersama masyarakat untuk mendiskusikan hal tersebut.

"Tetapi apa pun ini kan untuk kepentingan publik, dan penetapan lokasi segera dikeluarkan mulai bulan Juni ini sudah keluar. Rusunnya kan beberapa sudah kita siapkan, termasuk yang di Jagakarsa," tutur dia.

Diketahui, Kepgub 344/2025 menetapkan area seluas kurang lebih 67.270 meter persegi sebagai lahan yang akan dibebaskan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penetapan lokasi ini berlaku selama 3 tahun dan berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025.

Adapun biaya pembebasan lahan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.

Upaya normalisasi Kali Ciliwung saat ini masih terus dilakukan. Berdasarkan data hingga April 2025, sepanjang 17,17 km tanggul sudah terealisasi dari total 33,69 km rencana panjang normalisasi tersebut. Sehingga tersisa 16,52 km lagi yang belum dibebaskan.

Normalisasi Kali Ciliwung merupakan bagian dari Rencana Induk Pengendalian Banjir di Jakarta yang dilakukan dari hilir hingga hulu. Normalisasi kali adalah upaya mengembalikan kondisi lebar kali menjadi normal kembali yaitu 40-50 meter.

Pengadaan tanah untuk normalisasi Kali Ciliwung dilaksanakan secara bertahap. Secara garis besar, terdapat empat tahapan dalam pelaksanaan pengadaan tanah, yakni tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyerahan hasil.

Keempat tahapan tersebut dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan juga PP Nomor 19 Tahun 2021 dan perubahannya sesuai PP Nomor 39 Tahun 2023.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut