Nurhadi Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Polisi Jelaskan Kronologi
JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sekaligus tersangka kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi diduga memukul petugas rumah tahanan (rutan) KPK. Polisi menyebut peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (28/1/2021).
Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan kejadian diduga bermula saat petugas rutan melakukan sosialisasi terkait rencana renovasi kepada para tahanan. Namun Nurhadi tidak terima dan memukul korban di atas bibir sebanyak satu kali.
"Kronologinya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan terus kemudian terlapor tidak mau karena repot harus memindahkan barang. Karena tidak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," katanya di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Akibatnya, korban mengalami luka dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sehari setelahnya. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan soal kasus itu.
"Jadi sudah kami lakukan pemeriksaan ke tiga orang, yaitu saksi korban dan ditambah dua saksi yang mengetahui kejadian. Kemudian kami sudah mintakan hasil visumnya, kami tinggal tunggu hasil visumnya nanti seperti apa," ucapnya.
Di samping itu, polisi juga akan memeriksa Nurhadi sebagai terlapor dalam kasus pemukulan ini. Rencananya, Nurhadi akan diperiksa polisi pekan depan.
"Kami belum tahu karena menunggu penyidik melaporkan dulu hasil pemeriksaan saksi. Setelah itu kami naikkan ke penyidikan baru kami jadwalkan pemeriksaan. Yang pasti dalam minggu depan kami percepat," ujarnya.
Dalam kasus ini, Nurhadi dipersangkakan Pasal 351 KUHP soal penganiayaan. Ancaman pidananya paling lama dua tahun delapan bulan.
Editor: Rizal Bomantama