Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Nurhadi Bantah Pemukulan ke Petugas Rutan, KPK: Kami Serahkan ke Polisi

Senin, 01 Februari 2021 - 01:00:00 WIB
Pengacara Nurhadi Bantah Pemukulan ke Petugas Rutan, KPK: Kami Serahkan ke Polisi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilaporkan ke polisi oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan lantaran diduga memukul petugas rutan KPK tersebut pada Jumat (29/1/2021). 

Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut klienya bukan sosok orang yang temperamental, apalagi sampai memukul seseorang. Sebaliknya, Maqdir menduga oknum petugas Rutan KPK melakukan provokasi, sehingga Nurhadi melakukan pemukulan.

Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menyayangkan apa yang disampaikan oleh Maqdir selaku pengacara. Selain itu, Ali menduga Maqdir sengaja menggiring opini yang keliru terkait kejadian.

"Sebagai bagian dari penegak hukum sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut, terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021). 

Guna mendapatkan kronologis yang lengkap, Ali pun meminta Maqdir agar dengan segera berkomunikasi dengan kliennya. Jika Maqdir bersedia melakukan itu, kata Ali, maka pihak Rutan KPK dengan senang hati memfasilitasinya.

Ali pun berharap kepada yang bersangkutan untuk bisa bersikap objektif serta profesional. Menurutnya, akan lebih bijak jika Maqdir tidak mencampuradukan antara dugaan perbuatan yang dilakukan Nurhadi dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di pengadilan Tipikor.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas rutan KPK tersebut," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut