Oknum Polisi Dipatsus gegara Tipu Warga Jakbar Rp50 Juta, Janjikan Kerja di PT KAI
JAKARTA, iNews.id - Oknum polisi berinisial Bripda WSN (24) dikenakan penempatan khusus (patsus). Dia diduga menipu pemuda bernama Makmurdin Muslim (27) asal Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).
Anggota Polda Metro Jaya itu diduga menjanjikan Makmurdin bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan meminta imbalan Rp50 juta.
"Terduga pelanggar kami patsus," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, Minggu (15/9/2024).
Dia mengungkapkan, Bid Propam Polda Metro Jaya tengah memproses etik WSN. Sedangkan dugaan pidana yang dilakukan WSN ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kita tangani proses kode etiknya Bripda WSN, untuk pidananya ditangani reskrim," kata Bambang.
Adapun peristiwa itu terkuak kala Makmurdin melaporkan WSN ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/5462/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 September 2024.
Makmurdin semula mengetahui adanya lowongan pekerjaan PT KAI yang ditawarkan oleh WSN. Keduanya kemudian bertemu hingga akhirnya Makmurdin sepakat menerima tawaran menjadi seorang teknisi.
"Kerugian saya Rp50 juta," kata Makmurdin kepada wartawan, dikutip Minggu (15/9/2024).
Uang itu, kata Makmurdin, dibayarkan dalam tiga termin. Pelunasan dilakukan sejak Agustus 2024.
"Transfer Rp25 juta mulai Mei 2024, kemudian Rp10 juta bulan Juli dan Agustus Rp15 juta," jelasnya.
Curiga hal yang dijanjikan tak kunjung terjadi, Makmurdin pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus ini.
Editor: Rizky Agustian