Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Zaskia Adya Mecca Maafkan Oknum TNI yang Aniaya ART secara Brutal, tapi...
Advertisement . Scroll to see content

Oknum TNI Terdakwa Perusakan Polsek Ciracas Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat

Jumat, 16 April 2021 - 02:05:00 WIB
Oknum TNI Terdakwa Perusakan Polsek Ciracas Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat
Kaca Depan Mapolse Ciracas Diperbaiki, Senin (31/8/2020) (Foto: iNews/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya pada kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom)​ menetapkan 77 oknum anggota TNI menjadi tersangka termasuk Prada Muhammad Ilham.

Mereka yang terlibat di antaranya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU.  Untuk 76 oknum anggota TNI ini didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu​ 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Awal mula insiden perusakan itu pecah karena Prada Muhammad Ilham mengaku telah dikeroyok warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur sehingga membuat emosi oknum anggota TNI lalu mereka melakukan perusakan Mapolsek Ciracas.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut