Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Zaskia Adya Mecca Maafkan Oknum TNI yang Aniaya ART secara Brutal, tapi...
Advertisement . Scroll to see content

Oknum TNI Terdakwa Perusakan Polsek Ciracas Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat

Jumat, 16 April 2021 - 02:05:00 WIB
Oknum TNI Terdakwa Perusakan Polsek Ciracas Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat
Kaca Depan Mapolse Ciracas Diperbaiki, Senin (31/8/2020) (Foto: iNews/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idOknum anggota TNI terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas, Prada Muhammad Ilham dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (15/4/2021). 

Oditur Militer yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer menilai Prada Muhammad Ilham bersalah dan melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan terdakwa hukuman dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurang selama terdakwa dalam masa tahanan sementara,"​ kata Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Bukan hanya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, Oditur Militer juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat Prada Muhammad Ilham atas perbuatannya yang telah mencoreng kesatuan TNI AD. 

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Mohon agar terdakwa ditahan," kata Oditur Militer.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut