Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Termasuk Padel! Ini Daftar Fasilitas Olahraga Kena Pajak Hiburan 10 Persen di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Olahraga Padel di Jakarta Kena Pajak 10 Persen, Pramono Buka Suara

Kamis, 03 Juli 2025 - 17:21:00 WIB
Olahraga Padel di Jakarta Kena Pajak 10 Persen, Pramono Buka Suara
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menekankan keputusan ini bukan karena padel sedang viral di media sosial, melainkan berdasar pada Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur soal pajak atas olahraga permainan yang menggunakan fasilitas khusus atau perlengkapan tertentu.

“Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga. Nanti, kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga,” tutur Andri.

Daftar lengkap fasilitas olahraga yang kena pajak hiburan di Jakarta:

Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, zumba
Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer
Lapangan tenis
Kolam renang
Lapangan bulutangkis
Lapangan basket
Lapangan voli
Lapangan tenis meja
Lapangan squash
Lapangan panahan
Lapangan bisbol/sofbol
Lapangan tembak
Tempat boling
Tempat biliar
Tempat panjat tebing
Tempat ice skating
Tempat berkuda
Sasana tinju atau bela diri
Tempat atletik dan lari
Jetski
Lapangan padel

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut