“Yang bersangkutan ini murni pemakai, bukan pengedar. Karena itu hasil asesmen menyatakan layak untuk dilakukan rehabilitasi,” jelas Wisnu.
Sementara itu, penyidik telah menetapkan KR sebagai tersangka karena terbukti memberikan narkotika kepada Onad. Kasusnya kini tengah diproses secara hukum.
“Saudara KR kami proses hukum karena dia adalah pengedar atau pemasok yang memberikan narkotika kepada publik figur tersebut,” ujar Wisnu.
AKP Wisnu juga menegaskan bahwa istri Onad tidak terlibat dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan sang istri negatif narkoba dan tidak mengetahui aktivitas suaminya.
“Dari hasil pemeriksaan, istrinya tidak tahu menahu. Saat ditangkap, aktivitas sehari-harinya normal seperti biasa,” tutur Wisnu.
Sebagai penutup, Wisnu kembali mengingatkan pentingnya menjauhi penyalahgunaan narkoba. “Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, siapapun kita, jauhi narkoba dan perangi narkoba. Jangan pernah menggunakan narkoba,” tutupnya.
Editor: Komaruddin Bagja