Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Berantas Jaya 2025, 1.197 Preman Disikat Polda Metro

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:13:00 WIB
Operasi Berantas Jaya 2025, 1.197 Preman Disikat Polda Metro
Ilustrasi penangkapan (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Berantas Jaya 2025. Selama sepekan operasi, sebanyak 1.197 orang ditangkap.

Mereka yang ditangkap adalah pengatur jalan ilegal atau pak ogah, debt collector, tukang parkir, mata elang hingga oknum ormas meresahkan.

"Operasi Berantas Jaya dari tanggal 9-15 Mei 2025 hari ini, Polda Metro Jaya dan jajaran berhasil mengamankan 1.197 orang," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (16/5/2025).

Dari 1.197 orang yang diamankan itu, 125 orang ditingkatkan kasusnya ke penyidikan, sedangkan 1.072 orang dibina dan diawasi. Mereka diharuskan wajib lapor.

Selama operasi tersebut, polisi juga mengamankan bukti berupa uang sebanyak Rp36.234.900.

"Ini bentuk perbuatan pidananya pemerasan 626 kasus, penganiayaan 8 kasus, pengeroyokan 11 kasus, curas 2 kasus, curat 7 kasus, dan sajam 15 perkara," ujarnya. 

Polisi tengah mendalami lebih lanjut apakah ada sindikat dalam dugaan kejahatan tersebut atau mereka bertindak secara individual. Dalam operasi tersebut, polisi juga mencopot atribut-atribut ormas.

"Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya, mengajak seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha, pengemudi transportasi umum, ojol, pedagang, dan warga lainnya, untuk berani melaporkan segala bentuk praktik premanisme yang terjadi atau yang dialami atau yang dirasakan di lingkungannya," kata Reonald.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut