Operasional Transportasi Umum di Jakarta Mulai Jumat Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Operasional transportasi umum seperti MRT Jakarta, Transjakarta dan LRT Jakarta dibatasi hingga pukul 20.00 WIB mulai Jumat (18/12/2020). Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Ingub 64/2020, aturan yang mengatur pembatasan operasional moda transportasi umum tertuang dalam butir kesatu dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Ya semua moda transportasi umum dibatasi," ujar Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Selain diminta membatasi jam operasional moda transportasi umum, Syafrin juga diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengecek jumlah pengunjung yang masuk ke wilayah Ibu Kota. Syafrin juga diminta untuk mengecek surat keterangan hasil tes cepat antigen terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan.