Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Depresi Visa Ditolak Amerika, Dokter Muda Ini Bunuh Diri
Advertisement . Scroll to see content

Overstay 57 Hari, 3 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Jakarta Pusat

Sabtu, 27 Mei 2023 - 01:40:00 WIB
Overstay 57 Hari, 3 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Jakarta Pusat
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi terdekat jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA di lingkungannya,” sambungnya.

Hingga saat ini, ketiga WNA tersebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga Warga Negara Asing tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 78.

"Kemudian akan dilakukan pemeriksaan terhadap penjamin atau sponsor orang asing tersebut guna memenuhi kewajiban penjamin," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut