Overstay 57 Hari, 3 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Jakarta Pusat
“Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi terdekat jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA di lingkungannya,” sambungnya.
Hingga saat ini, ketiga WNA tersebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga Warga Negara Asing tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 78.
"Kemudian akan dilakukan pemeriksaan terhadap penjamin atau sponsor orang asing tersebut guna memenuhi kewajiban penjamin," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama