Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut, Tangkap 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut Digerebek, Happy Water Dikemas dalam Minuman Berasa

Selasa, 06 Januari 2026 - 14:19:00 WIB
Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut Digerebek, Happy Water Dikemas dalam Minuman Berasa
BNN menggerebek pabrik narkoba di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakut, Selasa (6/1/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Sama, liquid (Vape) menurut pengakuan tersangka, dari tersangka, itu (harganya) 2 juta," imbuhnya.

Dalam penggerebekan itu, BNN menangkap empat orang. Para tersangka yakni HS, WNI, PS, dan HSN.

"Mereka mempunyai perannya masing-masing, ada peran sebagai kurir, pengambil bahan hingga pengendali, ada juga yang sebagai pembiaya," tutur dia.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat 5 atau 6 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, pidana mati.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut