Pagar Beton yang Isolasi Rumah Warga di Ciledug Dirobohkan, Alat Berat Disiapkan
Selasa, 16 Maret 2021 - 20:13:00 WIB
        
     
                 
                Kendati demikian, lanjut Gufron, jajarannya akan memakai dasar hukum penindakan ini pada dua hal saja, yakni Perda Perizinan dan Ketertiban Umum. Untuk yang terakhir, aksi pemagaran ahli waris telah menyebabkan terganggunya ketertiban umum.
"Besok jam 8 kita bongkar. Paling lama jam 9 sudah berjalan. Tembok kiri kanan kita bongkar. Kalau kita lebih ke Perda Perizinan dan ketertiban umum. Tidak ada proses negosiasi lagi, bukan di kami," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq