Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Palestina Abbas Tiba-Tiba Umumkan Deklarasi Menentukan Penggantinya, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut