Pakar Mitigasi Bencana Sebut 5 Pekerjaan Rumah Pemprov DKI Jakarta untuk Atasi Banjir
Total ada tujuh instruksi yang diteken Gubernur Anies Baswedan dalam Ingub tersebut. Pertama Pertama, membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas, dan terpadu. Kedua, memastikan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.
Ketiga, mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi. Empat, mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.
Kelima, menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim. Keenam, membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim.
Terakhir, memastikan ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir.
Editor: Rizal Bomantama