Panca Darmansyah Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Panca Darmansyah (40), ayah yang tega membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Dia terancam hukuman mati.
"(Pasal) 338 jo 340 dan UU perlindungan anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Dia mengatakan, Panca melakukan aksi keji dengan cara membekap mulut korban selama 15 menit menggunakan tangannya sendiri. Korban tewas secara bergantian dimulai dari anaknya yang paling kecil berusia satu tahun.
“Yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara menyekap mulut korban satu persatu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," katanya.
Usai melakukan aksi kejinya tersebut, pelaku sempat menata mainan kesayangan anak-anaknya.
"Setalah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban," tuturnya.