Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hari Ini
Selasa, 17 September 2024 - 06:11:00 WIB
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panca dihukum mati atas perbuatannya membunuh empat anak kandungnya. Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sengaja dan terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.
Jaksa mengaku tidak menemukan hal yang meringankan dari Panca.
Kasus pembunuhan ini menggegerkan publik pada Desember 2023 lalu. Panca tega membunuh empat anak kandungnya sendiri karena cemburu kepada istrinya.
Selain itu, Panca menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial D.
Editor: Reza Fajri