Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenazah Bocah Alvaro Sempat Disimpan 3 Hari di Garasi sebelum Dibuang
Advertisement . Scroll to see content

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hari Ini

Selasa, 17 September 2024 - 06:11:00 WIB
Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hari Ini
Panca saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan (foto: iNews.id/Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa divonis, Selasa (17/9/2024) hari ini. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu mengungkapkan, Panca siap menerima vonis dari Majelis Hakim.

"Panca sudah siap menerima apa pun putusan Majelis Hakim," kata dia, Senin (16/9/2024).

Amriadi mengatakan, selama proses persidangan Panca telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Oleh karena itu, dia berharap hakim juga memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

"Perbuatannya ini memang salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang adil terhadap Panca dari Majelis Hakim," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut